Header Ads

test

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)

Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
  • Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
  • Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • Copy Akta Pendirian
  • Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Copy NPWP
  • Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Copy SIUP
  • Copy TDP
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Proyek (Proyeksi)
  • Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran 
  • Luas Tanah yang dibutuhkan
  • Jumlah Tenaga Kerja
  • Rencana Nilai Investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi)  (efektif hari kerja)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.