Header Ads

test

PAJAK BADAN

PAJAK BADAN

Perusahaan yang baru berjalan dibawah 12 bulan dalam setahun maka dikenakan Pajak Badan PPh 25/29 UU PPH No Nomor 36 Tahun 2008.
1. Bila perusahaan mengalami kerugian pada tahun tersebut maka tidak ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau PPh 46/2013 yang tarifnya 1% dari omzet (UKM). Walaupun tidak ada kewajiban membayar pajak, akan tetapi wajib lapor PPh Pasal 25 Masa KJP-411126 KJS- 100. Dan dasar perhitungan PPh 25 dihitung dari tahun lengkap Januari s.d Desember, dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun sebelum di bagi 12 bulan.

2. Bila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka dikenakan Pajak Badan PPh 25/29, perhitngannya sesuai dengan UU PPH No Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 Pajak Terutang Tahunan. KJP-411126 KJS- 200.

3. Pajak PPh 25 untuk tahun berikutnya adalah dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun sebelum di bagi 12 bula

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.