PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)
Persyaratan Izin ini adalah:
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
- Fotocopy NPWP Badan Usaha
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
- Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
- Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
- Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
- Surat Persetujuan Tetangga
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
Tidak ada komentar: